Jizyah (الْجِزْيَة)

Jizyah (الْجِزْيَة)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Harta yang setiap tahun diwajibkan oleh negara Islam kepada orang-orang ahli Kitab sebagai imbalan perlindungan terhadap mereka.

الشرح المختصر :


Al-Jizyah adalah harta tertentu yang setiap tahun dibayarkan oleh Ahli Kitab dari Yahudi, Nasrani, dan Majusi kepada negara Islam sebagai imbalan dari melindungi dan tidak memerangi mereka. Menurut para ulama fikih, jizyah ada dua macam: 'anwiyyah (secara paksa) dan ṣulḥiyyah (secara damai). 1. Al-Jizyah al-'Anwiyyah ialah harta yang ditetapkan oleh imam atau wakilnya kepada orang-orang kafir yang berhasil dikalahkan dan ditaklukkan di negara mereka sehingga menjadi negara Islam dengan kompensasi mereka tetap tinggal di sana dengan aman namun tunduk kepada hukum-hukum Islam. 2. Al-Jizyah aṣ-ṣulḥiyyah ialah harta yang diberikan oleh orang kafir kepada orang-orang muslim secara damai dan saling rida bersama mereka dengan kesepakatan mereka tinggal di negaranya dengan aman, dan harta mereka tetap menjadi milik mereka, serta harus tunduk kepada hukum-hukum Islam.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jizyah artinya pajak tanah. Termasuk dalam arti ini adalah pajak yang diambil dari orang zimi. Asal kata al-jizyah dari al-jazā', yaitu pengganti atau imbalan. Ada pula yang mengatakan, al-jizyah diambil dari kata al-ijzā`, yang artinya cukup dan melunasi.