Tempat melempar jamrah (الْجِمَارُ)

Tempat melempar jamrah (الْجِمَارُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tiga tempat di Mina untuk melemparkan kerikil ke dalamnya di hari-hari ibadah haji.

الشرح المختصر :


Al-Jimār atau al-Jamārāt ialah tiga tempat yang semuanya berada di Mina, yaitu Jamrah Aqabah. Ini merupakan jamrah pertama dari arah Makkah menuju Mina. Kemudian Jamrah Wusṭa, dan Jamrah Ṣugra. Masing-masing dilempar dengan tujuh kerikil. Pada tanggal 10 bulan Zulhijjah, hanya Jamrah Aqabah saja yang dilempar. Kemudian pada tiga hari berikutnya ketiga jamrah ini dilempar setiap hari, dimulai dengan Jamrah Ṣugra, kemudian Jamrah Wusṭa, kemudian Jamrah Aqabah, yakni Jamrah Kubra.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jimār adalah bentuk jamak dari jamrah, yaitu kerikil dan batu kecil. Juga bisa berarti tempat melempar dan berkumpulnya batu-batu.