Jihad (الْجِهَادُ)

Jihad (الْجِهَادُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perang yang dilakukan orang Muslim melawan orang kafir harbi.

الشرح المختصر :


Al-Jihād (jihad) dalam makna spesifik adalah merupakan salah satu syariat Islam yang bertujuan meninggikan kalimat Allah -Ta'ālā-, menyeru non-muslim ke dalam Islam atau masuk dalam jaminan dan perlindungan kaum muslimin serta membayar upeti kepada mereka, dengan pemberlakuan hukum-hukum Islam kepada mereka. Jihad terbagi dua: 1. Jihad Ṭalab (ofensif), yakni memerangi orang-orang kafir di negara mereka dari awal, dan ini hukumnya fardu kifayah. 2. Jihad daf' wa ḥimāyah (defensif), yakni jihad yang terjadi ketika orang-orang kafir masuk ke tanah kaum Muslimin. Ini hukumnya fardu 'ain. Jihad juga memiliki makna umum yang mencakup semua perlawanan orang Muslim terhadap musuh-musuh Islam manapun, seperti jihad terhadap diri dengan mengajarinya agama Allah -Ta'ālā- dan memaksanya untuk mentaati Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-; ada juga jihad melawan setan dengan menolak syubhat-syubhat yang dimunculkannya serta menolak syahwat yang diserukannya; kemudian ada juga jihad melawan orang-orang fasik dan munafik dengan melakukan amar makruf nahi mungkar.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jihād artinya bersungguh-sungguh dan mencurahkan segala kemampuan dan tenaga baik berupa ucapan maupun perbuatan.