Hudud (الْحُدُود)

Hudud (الْحُدُود)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hukuman/sanksi yang telah ditentukan oleh syariat.

الشرح المختصر :


Hudud ialah segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah -Ta'ālā- dan dilarang melanggarnya. Di antara bentuk pemakaiannya dan ini yang paling terkenal yaitu hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah Yang Mahabijaksana karena melakukan hal-hal keji dan haram. Seperti had pezina yang masih lajang, yaitu didera seratus kali dan diasingkan setahun; hudud pezina muḥṣan (orang yang sudah menikah) apabila melakukan zina, yaitu dirajam; had qażaf (orang yang menuduh orang lain berzina), yaitu didera delapan puluh kali; dan had pencuri, yaitu dipotong tangan kanannya bila mencuri seperempat dinar atau lebih. Hukuman-hukuman tersebut dinamakan ḥudūd karena ia mencegah pelakunya untuk melakukan sesuatu yang mengandung hukuman.

التعريف اللغوي المختصر :


Bentuk jamak dari kata ḥad, yaitu penghalang antara dua benda. “Ḥaddu asy-syai`” artinya bagian ujung sesuatu. Juga mengandung makna mencegah. Di antaranya, hukuman zina dan sebagainya dinamakan ḥad (baca: hudud) karena hukuman-hukuman tersebut mencegah pelaku untuk mengulanginya.