Pajak bumi (الخَرَاجُ)

Pajak bumi (الخَرَاجُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Harta tertentu yang diwajibkan negara terhadap tanah yang diambil kaum muslimin dari orang kafir, baik dengan cara damai atau penaklukan.

الشرح المختصر :


Al-Kharāj dalam syariat Islam merupakan salah satu bentuk pajak bumi. Yaitu sejumlah harta tertentu yang ditetapkan pemimpin berdasarkan masukan dari para pakar, dan negara mewajibkannya setiap tahun atas tanah yang diambil kaum muslimin dari orang-orang kafir, baik mereka mengambilnya melalui perdamaian dengan orang-orang kafir atau dengan jalan paksaan dan kekuatan. Dan tanah tersebut dinamakan al-arḍu al-kharājiyyah. Berdasarkan yang diambil dari tanah, al-kharāj terbagi menjadi dua: 1. Kharāj al-Waẓīfah (pemakaian), yaitu jumlah yang wajib disetorkan merupakan sesuatu yang dalam tanggungan baik pemiliknya menanami tanah atau tidak. 2. Kharāj al-Muqāsamah (pembagian), yaitu jumlah yang wajib disetorkan merupakan bagian menyeluruh dari hasil yang keluar dari tanah, seperti seperempat dan seperlima. Dan berdasarkan jenis tanah, al-kharāj juga dibagi menjadi: 1. Al-Kharāj aṣ-Ṣulḥi, yakni pajak yang diwajibkan pada tanah yang pemiliknya menjalin perdamaian dengan kesepakatan tanah tetap milik mereka, namun mereka harus menyerahkan sebagian hasilnya dalam jumlah tertentu. 2. Al-Kharāj al-‘Anwiy, ialah pajak yang ditetapkan pada tanah yang dikuasai dengan kekuatan, yakni dengan paksaan dan kekuatan senjata, setelah imam mewakafkannya untuk seluruh muslimin.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Kharāj artinya sesuatu yang keluar dari bumi. Asal katanya dari al-khurūj yang berarti menembus, tampak, dan menonjol. Al-Kharāj secara umum diungkapkan dengan arti hasil dan keuntungan dari sesuatu.