Khiyār ru`yah (خِيَارُ الرُّؤْيَةِ)

Khiyār ru`yah (خِيَارُ الرُّؤْيَةِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memberikan hak kepada pembeli untuk melangsungkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat barang yang belum dilihat pada saat transaksi ataupun sebelumnya.

الشرح المختصر :


Khiyār ru`yah ialah seseorang membeli sesuatu yang belum dilihatnya dan dia boleh menolakannya dengan hak khiar. Yaitu hak yang diberikan kepada pembeli untuk membatalkan atau melangsungkannya ketika dia melihat objek transaksi tertentu yang telah dia lakukan sementara dia belum melihatnya. Iḍāfah (penyandaran) kata dalam istilah khiyār ar-ru`yah merupakan iḍāfah (penyandaran) sebab kepada apa yang disebabkannya, yaitu menyandarkan hak khiar kepada penglihatan. Khiar ini ada pada jual beli atas dasar deskripsi atau jual beli sesuatu yang tidak ada di tempat, yaitu yang tidak dilihat, baik karena tidak ada di tempat atau yang tidak bisa dilihat meskipun ada di tempat. Khiar ru`yah (melihat) dapat terwujud dengan penglihatan mata atau dengan indra lainnya, seperti sentuhan, pengecapan, penciuman, atau pendengaran. Sehingga khiyār ru`yah berlaku pada segala sesuatu sesuai masing-masing.