Zulkaidah (ذُو الْقَعْدَةِ)

Zulkaidah (ذُو الْقَعْدَةِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Bulan kesebelas dari bulan-bulan tahun hijriah, terletak setelah Syawal, lalu setelahnya Zulhijjah.

الشرح المختصر :


Zulkaidah termasuk bulan haram yang disebutkan dalam firman Allah -Ta'ālā-, "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram." Allah Ta'āla telah mengutamakan dan memuliakannya di atas semua bulan dalam setahun. Allah mengagungkan perbuatan dosa padanya secara khusus sebagaimana Dia mengagungkannya secara khusus. Dinamakan Zulkaidah demikian karena pada bulan itu orang-orang Arab dahulu meninggalkan perang lalu menunaikan ibadah haji di bulan Zulhijjah. Ada yang mengatakan karena pada bulan itu mereka berdiam di rumah dan tanah air mereka. Berperang di bulan-bulan haram terlarang pada masa jahiliah sebelum Islam - di mana itu diwariskan oleh orang Arab dari agama Ibrahim -'alaihissalām-. Bahkan seandainya salah seorang mereka bertemu dengan pembunuh bapaknya atau saudaranya pada bulan-bulan itu, dia pasti membiarkannya. Selanjutnya Islam datang mengharamkan perang di bulan itu.