Riba (الرِّبَا)

Riba (الرِّبَا)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tambahan yang disyaratkan tanpa kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasanya, dan demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.

الشرح المختصر :


Ar-Ribā (riba) ada dua macam: Pertama, ribā al-buyū' (riba jual-beli), yaitu riba ya 1. Ribā al-Faḍl (kelebihan), yaitu menjual suatu barang dengan barang lain yang sejenis dengan jumlah lebih banyak, baik takaran atau timbangan, seperti menjual satu ṣā' kurma kering dengan dua ṣā' kurma kering. 2- Ribā an-Nasī`ah (penangguhan), yaitu menangguhkan penerimaan barang dalam jual-beli dua jenis barang yang memiliki sebab riba faḍl yang sama disertai penangguhan penerimaan keduanya atau salah satu dari keduanya. Seperti jual-beli satu ṣā' gandum dengan satu ṣā' jelai disertai penangguhan serah terima di tempat transaksi. Kedua, ribā ad-duyūn atau ribā al-qarḍ (riba hutang), yaitu mengambil tambahan sebagai imbalan hutang.

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Ribā artinya tambahan dan banyak. Dari arti inilah perbuatan seseorang mengambil lebih banyak dari yang diberikan dinamakan "ribā". Ar-Ribā juga diungkapkan dengan arti tumbuh.