Buruk (الرَّدَاءَةُ)

Buruk (الرَّدَاءَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Cacat yang bisa mengurangi nilai sesuatu.

الشرح المختصر :


Ar-Radā`ah adalah salah satu sifat kekurangan dan aib dalam barang. Sifat ini berbeda-beda sesuai dengan barangnya. Ar-Radā`ah di emas dan perak adalah kasar dan remuk ketika dicetak dan semacamnya. Ar-Radā`ah di hewan ternak adalah aib-aib yang menyebabkan hewan tidak bisa dijadikan binatang kurban seperti buta, pincang dan lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر :


Ar-Radā`ah artinya kekurangan dan aib. Makna asalnya jelek dan rusak. Lawan katanya adalah al-jaudah (baik) dan al-ḥusn (bagus).