Kompetisi (السِّبَاقُ)

Kompetisi (السِّبَاقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pertandingan antara dua hewan dalam kecepatan lari, seperti kuda, atau antara dua manusia dalam memanah dan semacamnya dengan tujuan meraih kemenangan.

الشرح المختصر :


As-Sibāq adalah perlombaan antara dua hewan atau lebih, atau dua orang atau lebih, baik dalam berlari, berkendara, memanah atau jenis perlombaan lainnya. Kompetisi terbagi dua: 1. Kompetisi tanpa kompensasi, seperti perlombaan dengan kaki, kapal, burung, bigal, keledai, tombak dan lain sebagainya. 2. Perlombaan dengan kompensasi. Ini khusus dengan anak panah, kuda, dan unta. Sebagian ulama fikih menambahkan dalam jenis kedua ini, setiap ketangkasan yang bisa menjadi sarana perang dan mempersiapkan diri berjihad. Terkait kompensasi ini, disyaratkan berasal dari salah satu dari dua orang yang berlomba saja, atau dari pemerintah atau dari wakilnya.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Sibāq artinya bersegera kepada sesuatu. Makna asal as-sibāq adalah berada di depan dalam segala sesuatu.