Sutrah salat (سُتْرَةُ الْمُصَلِّي)

Sutrah salat (سُتْرَةُ الْمُصَلِّي)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tongkat, dinding dan lainnya yang diletakkan di depan orang yang salat untuk mencegah orang lain lewat di hadapannya.

الشرح المختصر :


Sutrah (pembatas) orang salat ialah sesuatu yang ditancapkan, didirikan atau diletakkan di hadapan orang yang salat agar orang lain tidak melintas di hadapannya. Dianjurkan kira-kira setinggi satu hasta, dan hendaknya dia dekat seukuran tiga hasta dari kaki. Tujuannya ialah menahan pandangan orang yang salat dari sesuatu yang ada di belakang sutrah tersebut sehingga dia tidak lalai dari salatnya, serta untuk mencegah orang yang lewat agar tidak melakukan dosa dengan melintas di hadapannya.