Saddu żarā`i' (سَدُّ الذَّرَائِع)

Saddu żarā`i' (سَدُّ الذَّرَائِع)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan mencegah sarana yang dapat menjerumuskan ke dalam hal yang haram atau makruh.

الشرح المختصر :


Saddu żarā`i' ialah mencegah perkara yang secara lahir dibolehkan jika disangka kuat akan membawa kepada suatu larangan atau kerusakan. Atau definisi lain, yaitu memutus materi sarana kerusakan untuk pencegahan ketika perbuatan yang terbebas dari kerusakan menjadi media kepada kerusakan. Menurut para ulama, pencegahan ini tergantung kepada karakteristik media perantara dan kekuatannya dalam membawa kepada perbuatan yang dilarang. Żarā`i' yaitu sesuatu yang secara lahir boleh tetapi bisa mengantarkan kepada perbuatan haram atau makruh. Contohnya pengharaman memandang secara sengaja kepada wanita dan pengharaman berduaan (berkhalwat) dengannya untuk mencegah terjerumus ke dalam zina. Juga larangan menjual senjata di waktu terjadi fitnah untuk mencegah pembunuhan, dan dimakruhkannya berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan agar tidak terjadi penambahan terhadap puasa Ramadan.