Sirāyah (السِّرَايَةُ)

Sirāyah (السِّرَايَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melebarnya tempat dan dampak luka ke bagian lain.

الشرح المختصر :


Sirāyah ialah timbulnya komplikasi atau efek. Bisa ketika menerapkan hukuman syar’i, seperti orang yang dihukum qisas dengan dipotong jarinya, lantas bagian yang dipotong mengalami infeksi dan menjalar ke seluruh tubuh sampai menyebabkan orang itu meninggal dunia. Atau akibat satu kejahatan lalu berdampak kepada kerusakan organ lain, atau menimbulkan kematian.

التعريف اللغوي المختصر :


As-Sirāyah artinya berjalan dan menyebar. Dikatakan, "sarā ad-dam fil jasad yasrī sirāyatan", apabila darah mengalir dan tersebar dalam tubuh. Asal arti as-sirāyah ialah berjalan di malam hari. Makna lainnya: berpindah dan menular.