Mahar (الصَّدَاقُ)

Mahar (الصَّدَاقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Kompensasi yang diberikan kepada wanita karena bersedia dinikahi.

الشرح المختصر :


Aṣ-Ṣadāq adalah salah satu syarat keabsahan pernikahan. Yaitu harta yang diberikan kepada wanita dalam akad nikah. Allah -Ta’ālā- telah mensyariatkan mahar ini untuk menunjukkan kesakralan dan kedudukan akad ini, memuliakan dan menghormati wanita, serta hikmah-hikmah lainnya. Berbeda dengan kebiasaan di masa jahiliah yang menghinakan wanita dan merampas haknya.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekokohan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar dan sebagainya.