Mahar (الصَّدَاقُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Kompensasi yang diberikan kepada wanita karena bersedia dinikahi.
الشرح المختصر :
Aṣ-Ṣadāq adalah salah satu syarat keabsahan pernikahan. Yaitu harta yang diberikan kepada wanita dalam akad nikah. Allah -Ta’ālā- telah mensyariatkan mahar ini untuk menunjukkan kesakralan dan kedudukan akad ini, memuliakan dan menghormati wanita, serta hikmah-hikmah lainnya. Berbeda dengan kebiasaan di masa jahiliah yang menghinakan wanita dan merampas haknya.
التعريف اللغوي المختصر :
Aṣ-Ṣadāq adalah mahar untuk menikahi wanita. Asal katanya dari aṣ-ṣidq yaitu kekuatan dan kekokohan. Sinonimnya adalah al-farīḍah (pemberian wajib), mahar dan sebagainya.