Salat Jumat (صَلَاةُ الجُمُعَةِ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Salat dua rakaat setelah dua khutbah pada waktu zuhur hari Jumat.
الشرح المختصر :
Salat Jumat merupakan salat tersendiri yang berbeda dengan salat Zuhur dalam mengeraskan bacaan, jumlah (rakaat), khutbah, dan syarat-syaratnya yang ditetapkan, tetapi sama dalam waktu. Pada rakaat pertama dibaca surat Al-Jumu'ah, dan surat Al-Munāfiqūn di rakaat kedua. Mayoritas ahli fikih juga menyunahkan untuk membaca surat Al-A'lā di rakaat pertama dan surat Al-Gāsyiyah di rakaat kedua.