Ganti rugi (الضَّمَانُ)

Ganti rugi (الضَّمَانُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengembalikan yang semisal dengan sesuatu yang rusak/hilang jika sesuatu itu memiliki padanan, atau sebesar nilainya jika tidak ada padanannya.

الشرح المختصر :


Ganti rugi merupakan bentuk denda terhadap sesuatu. Yaitu dengan mengembalikan yang semisal dengan sesuatu yang rusak/hilang jika barang itu termasuk barang yang memiliki padanan; dan sebesar nilainya jika bukan merupakan barang yang memiliki padanan. Ganti rugi disyariatkan untuk melindungi hak, menunaikan tanggung jawab, menutupi keburukan, serta hukuman bagi pelaku kejahatan dan tindakan kezaliman. Hal ini karena darah dan harta terjaga dalam syariat, hukum asalnya haram dan tidak boleh, dan bahwa darah dan harta seorang muslim tidak halal kecuali dengan cara yang benar.

التعريف اللغوي المختصر :


Aḍ-Ḍamān artinya menanggung sesuatu. Dikatakan, "Ḍamintu asy-syai`a ḍamānan" artinya aku menanggungnya. Juga bermakna denda dan komitmen terhadap sesuatu. Asal arti aḍ-ḍamān ialah menjadikan sesuatu ke dalam sesuatu lain yang menampungnya.