Suci (الطَّهَارَةٌ)

Suci (الطَّهَارَةٌ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menghilangkan sesuatu yang menghalangi salat berupa hadas dan kotoran.

الشرح المختصر :


Aṭ-ṭahārah ada dua macam : Pertama: ṭahārah dari hadas, yaitu menghilangkan dan membuang sesuatu yang menghalangi salat berupa hadas, dan dinamakan bersuci secara hukum atau maknawi, dan itu terbagi dua bagian: 1. Ṭahārah kubrā, dengan cara mencuci seluruh anggota tubuh untuk menghilangkan hadas besar berupa janabah, haid atau nifas, dan dinamakan mandi besar. 2. Ṭahārah ṣugrā, dengan cara mencuci sebagian anggota tubuh untuk menghilangkan hadas kecil, seperti keluarnya kencing dan kentut, dan bersuci dalam kondisi seperti itu dinamakan wudu. Kedua: ṭahārah dari kotoran, yaitu bersuci dan bersih-bersih dari seluruh najis yang ada pada seseorang, pakaian atau tempat, seperti kencing, berak, dan sebagainya, dan dinamakan bersuci secara inderawi atau kebendaan.

التعريف اللغوي المختصر :


Aṭ-Ṭahārah artinya bersih dan suci dari berbagai najis dan kotoran, bersih dari kotoran dan najis.