الحليم
كلمةُ (الحليم) في اللغة صفةٌ مشبَّهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل)؛...
Orang-orang yang ditempatkan oleh imam (pemimpin) di jalan dan perbatasan untuk memungut bea cukai dari harta yang dibawa melintas oleh para pedagang.
Tugas memungut bea cukai merupakan salah satu jabatan syariat yang diterbitkan oleh pemimpin untuk pembayaran dan pemungutan bea cukai. Petugas cukai ini dinamakan 'āsyir, yaitu orang yang ditempatkan oleh pemimpin di jalan (perbatasan) untuk memungut bea cukai yang terdiri dari 2,5% dan 5%. Petugas cukai memiliki dua tugas: menarik dan melindungi. Dia bertugas menarik cukai, baik yang diambil itu ‘usyur menurut bahasa (10%), ataupun seperempatnya (2,5%) atau setengahnya (5%). Dia juga bertugas melindungi para pedagang dari pencuri dan penyamun. Petugas cukai hanya memungut bea cukai dari barang dagangan non-muslim saat mereka membawanya masuk ke negara Islam. Bea cukai termasuk sumber pendapatan penting yang dapat digunakan oleh negara untuk membiayai berbagai kepentingan umum, juga merupakan sarana untuk memberikan hidayah Islam kepada non-muslim dari kalangan kafir harbi. Sebab, dengan masuknya mereka ke negara Islam untuk melakukan perdagangan setelah dipungut bea cukai, mereka dapat melihat berbagai keindahan Islam, sehingga akan mendorong mereka untuk memeluknya. Petugas cukai pertama dalam Islam adalah Ziyad bin Hudair al-Asadī. Dia diutus oleh Umar raḍiyallāhu 'anhu untuk memungut bea cukai penduduk Irak dan Syam dan memerintahkannya untuk memungut 2,5% dari kaum muslimin dan 5% dari kafir harbi. Hal ini menjadi sunah (ketetapan), khususnya dalam perlintasan harta dagangan.
Al-'Āsyir ialah pemungut ‘usyur (bea cukai). Al-'Usyru artinya satu dari sepuluh bagian (sepersepuluh).