Menanam (الغَرْسُ)

Menanam (الغَرْسُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menanam pohon di tanah supaya tumbuh.

الشرح المختصر :


Al-Mugārasah dan al-Igtirās adalah akad kesepakatan untuk mengolah tanah kosong -yakni tanah yang tidak berpohon- yang diserahkan seseorang pada siapa yang mau menanaminya dengan sejumlah pohon buah-buahan, seperti anggur, kurma, tin, delima dan semacamnya, di mana orang itu merawat pohon-pohon ini sampai berbuah, dengan imbalan mendapatkan bagian secara komprehensif yang diketahui baik berupa buah atau pohon atau kedua-duanya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Gars artinya menancapkan sesuatu ke tanah. Al-Gars juga bisa berarti sesuatu yang ditanam.