Tenggelam (الْغَرَقُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Tenggelam dan turunnya seseorang ke dalam air; di mana ia tidak dapat keluar darinya.
التعريف اللغوي المختصر :
Al-Garaq: turunnya sesuatu ke dalam air karena berat, dan air mengalahkannya. Makna asal al-garaq adalah sampainya sesuatu pada ujungnya.