Tenggelam (الْغَرَقُ)

Tenggelam (الْغَرَقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tenggelam dan turunnya seseorang ke dalam air; di mana ia tidak dapat keluar darinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Garaq: turunnya sesuatu ke dalam air karena berat, dan air mengalahkannya. Makna asal al-garaq adalah sampainya sesuatu pada ujungnya.