Merampas (الْغَصْبُ)

Merampas (الْغَصْبُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menguasai hak orang lain yang dihormati dengan paksa dan terang-terangan, tanpa melalui cara yang benar.

الشرح المختصر :


Al-Gaṣb adalah seseorang mengambil hak orang lain dan menguasainya dengan cara sewenang-wenang tanpa hak. Penguasaan ini bisa jadi dengan mengambil, seperti mengambil tanah orang lain dan menjadikannya milik diri sendiri. Dan bisa jadi dengan menahan sesuatu dan melarang pemilik memanfaatkannya, baik hak ini berupa harta bernilai seperti uang, berupa kewenangan seperti jabatan tertentu, atau tempat duduk di jalan umum. Maksud harta muḥtaram (dihormati) adalah harta yang dianggap legal secara syar'i, seperti minuman khamar milik kafir zimi. Lain halnya dengan babi. Al-Gaṣb ini dilakukan dengan paksa, artinya sewenang-wenang dan pemaksaan, sehingga tidak termasuk di dalamnya tindak pencurian dan pengutilan. Maksud "tanpa hak" adalah dengan sewenang-wenang. Sehingga tidak termasuk perbuatan gaṣb mengambil sesuatu dengan hak, seperti menguasai harta anak kecil, penguasaan hakim atas harta orang yang pailit dan terlilit hutang, dan tindakan orang tua mengambil harta anaknya. Ini tidak dikategorikan perbuatan merampas. Menguasai harta orang lain tidak bisa disebut perampasan kecuali dengan dua syarat: 1. Dilakukan secara terang-terangan, bukan sembunyi-sembunyi. 2. Menempuh cara zalim dan sewenang-wenang. Andai seseorang mengambil sesuatu milik orang lain -misalnya- dengan niat mengembalikannya maka tidak disebut merampas.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Gaṣb artinya mengambil sesuatu dengan secara zalim, paksaan dan terang-terangan.