الشهيد
كلمة (شهيد) في اللغة صفة على وزن فعيل، وهى بمعنى (فاعل) أي: شاهد،...
Mencuri harta ganimah sebelum dibagikan tanpa ada kebutuhan mendesak.
Al-Gulūl adalah sesuatu yang diambil oleh seorang prajurit atau selain mereka dari harta ganimah untuk dirinya sendiri dan ia tidak menyerahkannya pada komandan pasukan untuk dibagi di antara para prajurit, walaupun barang tersebut tidak seberapa seperti baju. Ia tidak memperlihatkannya kepada pemimpin dan tidak memasukkannya sebagai barang ganimah. Dikecualikan dari hal ini, apa yang dibolehkan karena sangat dibutuhkan sehingga tidak disebut gulūl, seperti makanan secara mutlak dan tidak membutuhkan izin pemimpin untuk memakannya. Baik yang mengambilnya pemimpin pasukan atau selainnya.
Al-Gulūl artinya berkhianat. Dikatakan, galla yagallu gulūlan, artinya berkhianat. Setiap orang yang berkhianat dalam suatu hal secara sembunyi-sembunyi berarti ia telah berbuat gulūl. Berasal dari kata al-gallu, yaitu menyelinap diantara sesuatu.