Qażf (الْقَذْفُ)

Qażf (الْقَذْفُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menuduh seorang Muslim yang terjaga (kehormatannya), merdeka dan balig bahwa ia melakukan perbuatan zina atau homoseksual, atau dengan menafikan status nasabnya.

الشرح المختصر :


Al-Qażf adalah perbuatan jahat yang dilakukan seseorang dengan menuduh orang lain telah melakukan perbuatan zina, atau homoseksual, atau ia menafikan kebenaran nasab orang tersebut dari jalur ayahnya. Tuduhan ini harus dibuktikan seperti halnya hukum had lainnya, yaitu dengan pengakuan (orang yang tertuduh) atau kesaksian (orang lain).

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qażf artinya membuang dan melemparkan sesuatu. Al-Qażf bisa berarti mencaci. Kemudian kata ini digunakan untuk arti tuduhan berzina.