Dari Abu Ali Ṭalq bin Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk kebutuhan (biologis)nya, maka ia harus memenuhinya walaupun ia sedang memasak di depan tungku (dapur). "
شرح الحديث :
Apabila seorang suami meminta istrinya untuk berjimak, maka ia wajib untuk memenuhi ajakan suaminya walaupun ia sedang melakukan suatu kesibukan yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain seperti sedang membuat roti atau memasak.