الأنكحة المحرمة
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang pernikahan mut’ah pada perang Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.  
عن علي بن أبي طالب -رضي الله عنه- «أن النبي -صلى الله عليه وسلم- نهى عن نكاح المتعة يوم خيبر، وعن لحوم الحُمُرِ الأهلية».

شرح الحديث :


Tujuan dari pernikahan menurut syariat adalah kebersamaan, kelanggengan, kasih sayang, membangun dan membentuk keluarga. Dan beliau mengharamkan beberapa bentuk (pernikahan) yang menyelisihi tujuan Syariat dari pernikahan. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan pernikahan mut’ah pada perang Khaibar. Nikah mut’ah, yaitu jika seorang pria menikahi seorang wanita untuk waktu tertentu saja. Tadinya hal ini dibolehkan di awal Islam karena faktor darurat (kemudian diharamkan -edit). Syariat juga melarang mengkonsumsi daging keledai jinak (lawan dari keledai liar) yang memiliki tuan di mana ia biasa pulang dan pergi (sendiri).  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية