الحدود
Dari Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- (ia meriwayatkan) secara marfū', "Hukuman bagi penyihir adalah dipenggal dengan pedang.”  
عن جندب -رضي الله عنه- مرفوعا: «حَدُّ السَّاحر ضَرْبُهُ بالسَّيْف».

شرح الحديث :


Tatkala sihir merupakan salah satu penyakit sosial yang paling berbahaya, karena dapat mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang nyata dan hasil-hasil yang buruk seperti pembunuhan, mengambil harta secara batil, dan memisahkan antara seseorang dengan pasangannya, maka Allah menentukan baginya obat ampuh yang dapat menghilangkannya sekaligus, yaitu dengan membunuh penyihir tersebut agar masyarakat kembali merasa aman dengan segala kemuliaan, kesucian, dan keistikamahannya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية