شروط الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر
Dari Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa seseorang dibawa ke hadapannya, lalu dikatakan padanya, "Ini si fulan, jenggotnya meneteskan khamar." Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami dilarang memata-matai, namun jika nampak suatu bukti bagi kami maka kami menghukum berdasarkan itu."  
عن ابن مسعود -رضي الله عنه-: أنه أُتِي برجُل فقيل له: هذا فُلان تَقْطُر لحيته خَمْرًا، فقال: إنا قد نُهِيْنَا عن التَّجَسُّسِ، ولكن إن يَظهر لنا شَيْءٌ، نَأخُذ به.

شرح الحديث :


Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-. Kondisinya menunjukkan hal tersebut, yakni jenggotnya meneteskan khamar. Maka ia memberikan jawaban bahwa menurut syariat; kita dilarang mencari-cari keburukan orang lain, karena nampaknya orang ini minum khamar dengan sembunyi-sembunyi, namun mereka memata-matainya hingga menangkap basah orang tersebut dalam kondisi ini. Akan tetapi bila suatu bukti nampak dengan jelas bagi kita, terbukti dengan saksi-saksi yang terpercaya, atau pelakunya mengakui tanpa dimata-matai, maka kita menyikapinya sesuai dengan konsekuensi keburukannya, baik berupa had atau takzir. Adapun orang yang menyembunyikan maksiatnya dengan tabir Allah, maka kita tidak menghukumnya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية