أحكام المساجد
Dari Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū'-, "Janganlah hukum hudud dilakukan di masjid-masjid, dan jangan pula melakukan kisas di dalamnya."  
عن حكيم بن حزام -رضي الله عنه- مرفوعًا: «لا تُقَامُ الحدود في المساجد، ولا يُسْتَقَادُ فيها».

شرح الحديث :


Sahabat yang mulia, Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menegakkan hukum hudud, yaitu seluruhnya. Artinya generalisasi (pengumuman) setelah pengkhususan. Yakni, hukum hudud yang berkaitan dengan Allah atau dengan manusia, karena hal itu merupakan bentuk penodaan kehormatannya dan mengandung kemungkinan menodainya dengan luka atau kotoran. Sebab, masjid itu hanya dibangun untuk salat dan zikir, bukan untuk menegakkan hukum hudud. Hadis ini merupakan dalil haramnya penegakkan hukum hudud di masjid dan haramnya pelaksanaan kisas di dalamnya. Sebab, larangan ini sebagaimana ditetapkan dalam ilmu uṣūl fikih, merupakan hakikat dalam pengharaman, dan di sini tidak ada yang memalingkannya dari maknanya yang sebenarnya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية