العيوب في النكاح
Dari Al-Ḥasan, dari Umar, ia berkata, "Laki-laki yang impoten diberi waktu setahun; jika sembuh maka pernikahannya tetap dan jika tidak maka keduanya dipisahkan."  
عن الحسن، عن عمر، قال: « يُؤَجَّلَ العِنِّينِ سَنَةً، فإن وَصَل إليها، وإلا فُرِّق بينهما».

شرح الحديث :


Dalam aṡar ini dijelaskan bahwa seorang lelaki yang mengalami impotensi diberi kesempatan setahun untuk mengembalikan kejantanannya. Jika berhasil sembuh maka pernikahannya dengan sang istri terus berlanjut dan jika tidak sembuh maka keduanya dipisahkan.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية