الصداق
Dari Abdullah bin 'Āmir bin Rabī'ah dari bapaknya bahwa seorang wanita Bani Fazārah menikah dengan maskawin sepasang sandal. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, "Apakah engkau rida dirimu dan hartamu (diganti) dengan sepasang sandal?" Ia menjawab, "Ya." Ia (Amir) berkata, "Beliau pun membolehkannya."  
عن عبد الله بن عامر بن ربيعة، عن أبيه، أنَّ امرأةً من بني فَزَارَة تزوَّجتْ على نَعليْن، فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «أَرَضِيتِ مِن نَفسِكِ ومالكِ بِنَعليْن؟» قالت: نعم، قال: فأجازَه.

شرح الحديث :


Āmir bin Rabī'ah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan dalam hadis ini bahwa seorang sahabat wanita dari kabilah Bani Fazārah memilki maskawin pernikahannya berupa sepasang sandal saja. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepadanya mengenai keridaannya terhadap maskawin tersebut. Ketika wanita itu menjawab sepakat, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganggap pernikahan tersebut sah dan beliau pun meresmikannya. Hanya saja hadis ini lemah sebagaimana sudah dikemukakan, meskipun kandungannya sahih berdasarkan hadis Muttafaq 'Alaih, "Carilah (maskawin) meskipun dengan cincin dari besi."  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية