حكم الطلاق
Dari 'Ubādah bin aṣ-Ṣāmit bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak dibolehkan bermain-main dengan tiga hal: talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal itu."  
عن عبادة بن الصامت أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: "لا يجوز اللَّعِبُ في ثلاث: الطلاق والنكاح والعِتَاقُ , فمن قالهن فقد وَجَبْنَ".

شرح الحديث :


Hadis tersebut menjelaskan bahwa tidak dibolehkan bermain-main dengan ketiga lafal berikut; talak, nikah, dan memerdekakan budak. Barangsiapa yang mengucapkannya, maka sungguh ia akan dihukumi dengannya dan dia terkena konsekuensinya, baik itu sungguh-sungguh (serius), main-main, atau bercanda. Sebab, dalam hal ini tidak dilihat kepada maksud (tujuannya), namun dihukumi atasnya dengan lafal (ucapannya). Dan mayoritas ulama telah bersepakat bahwa hukum-hukum ini baik sungguh-sungguh maupun bercanda berlaku sama.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية