البحث

عبارات مقترحة:

الأول

(الأوَّل) كلمةٌ تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

المولى

كلمة (المولى) في اللغة اسم مكان على وزن (مَفْعَل) أي محل الولاية...

الخالق

كلمة (خالق) في اللغة هي اسمُ فاعلٍ من (الخَلْقِ)، وهو يَرجِع إلى...

Dari Abdullah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam ketidaktahuan tanpa rasa dengki (permusuhan) dan tanpa membawa senjata (peperangan). "

شرح الحديث :

Dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa diat pembunuhan semi (menyerupai) sengaja -yaitu berupa pemukulan dengan menggunakan alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti tongkat- diatnya itu diperberat sehingga sama seperti diat pembunuhan yang disengaja. Jumlah diatnya adalah 100 ekor unta: 30 ekor jaża'ah yaitu unta yang telah berusia empat tahun dan masuk ke tahun kelima; 30 ekor hiqqah yaitu unta yang telah berusia tiga tahun dan masuk ke tahun keempat; dan 40 ekor khalfah yakni unta yang sedang bunting. Pembunuhan yang menyerupai sengaja biasanya banyak timbul bukan karena permusuhan atau kedengkian, bukan juga karena peperangan, namun disebabkan karena terkadang setan mengelabui di antara manusia dengan bisikan-bisikannya hanya dikarenakan candaan atau permainan belaka, lalu terjadilah saling pukul dan pembunuhan yang tidak dikehendaki, sehingga tertumpahlah darah di antara manusia.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية