حد القذف
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku mendengar Abul-Qasim -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menuduh budaknya melakukan zina, padahal ia tidak melakukannya, maka orang itu dicambuk pada hari kiamat, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: سمعت أبا القاسم -صلى الله عليه وسلم- يقول: «من قَذَفَ مَمْلُوكَهُ، وهو بَرِيءٌ مما قال جُلِد يوم القيامة إلا أن يكون كما قال».

شرح الحديث :


Apabila seorang tuan menuduh budaknya melakukan zina, maka hukuman had (karena menuduh berzina) tidak ditegakkan kepadanya di dunia. Sebab, hukuman itu merupakan kafarat (penghapus dosa) bagi orang yang dikenai hukuman. Berhubung dia akan mendapatkan azab di akhirat dan dijatuhi hukuman untuk itu, maka dia tidak dijatuhi hukuman di dunia. Tidak adanya penegakan hukuman kepadanya di dunia berdasarkan kesepakatan para ulama. Tuan itu tidak dijatuhi hukuman karena dia melakukan tuduhan tersebut biasanya atas dasar keyakinan dan dugaan kuat, karena dengan menuduh budaknya maka nilai jual budak tersebut akan turun, dan tentunya hal ini hanya merugikan dirinya sendiri. Hadis ini mengandung pengkhususan untuk firman Allah -Ta'ālā-, "Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali."  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية