محظورات الإحرام
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Tatkala ada seseorang sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari untanya dan lehernya patah hingga meninggal. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain (ihram)nya, jangan kalian memberinya wewangian dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan di hari kiamat kelak dalam keadaan bertalbiyah!"  
عن عبد الله بن عباس -رضي الله عنهما- قال: «بينما رجل واقف بِعَرَفَةَ، إذ وقع عن راحلته، فَوَقَصَتْهُ -أو قال: فَأوْقَصَتْهُ- فقال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: اغْسِلُوهُ بماء وسدر، وكَفِّنُوهُ في ثوبيه، ولا تُحَنِّطُوهُ، ولا تُخَمِّرُوا رأسه؛ فإنه يُبْعَثُ يوم القيامة مُلبِّياً».

شرح الحديث :


Tatkala ada seseorang dari sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tengah wukuf di Arafah di atas untanya ketika haji Wadak dalam keadaan ihram, tiba-tiba ia jatuh. Lehernya patah sehingga ia meninggal dunia. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintah mereka untuk memandikannya seperti orang yang meninggal lainnya dengan air dan daun bidara, mengkafaninya dengan sarung dan selendang yang ia kenakan untuk ihram. Oleh karena ia berihram menunaikan haji dan jejak-jejak ibadah masih terlihat pada dirinya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mereka mengolesinya dengan minyak wangi dan menutup kepalanya. Beliau menyebutkan hikmah di balik larangan ini, yakni ia nanti akan dibangkitkan Allah sesuai kondisinya saat ia meninggal, yakni bertalbiyah yang merupakan syiar ibadah haji.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية