أحكام النساء
Dari Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i - raḍiyallāhu 'anhu- dan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, "Ya Allah, sesungguhnya aku menimpakan dosa terhadap orang yang menyia-nyiakan hak dua golongan yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita."  
عن أبي شريح خويلد بن عمرو الخزاعي و أبي هريرة -رضي الله عنهما- عن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال: «اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَعِيفَين: اليَتِيم والمَرْأَة».

شرح الحديث :


Hadis ini menegaskan prinsip Islam dalam berlemah lembut kepada orang lemah, seperti anak yatim dan wanita. Dalam hadis ini dapat diperhatikan bahwa Nabi - șallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat serius dalam memperhatikan hak anak yatim dan wanita, karena keduanya tidak memiliki kekuasaan untuk jadi pelindungnya dan membela keduanya. Karena itu, Nabi -'alai aș-șalātu wa as-salām- menimpakan dosa, kesusahan dan kesulitan kepada orang yang merampas hak keduanya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية