شروط الصلاة
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Sungguh Rasulullah -șallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melaksanakan salat Fajar dan para wanita Mukminah turut salat bersama beliau, mereka mengenakan murūṭ (pakaian dari wol), lalu mereka kembali ke rumahnya tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena gelap."  
عن عَائِشَة -رضي الله عنها- قالت: (لقد كان رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّي الفَجر، فَيَشهَدُ معه نِسَاء مِن المُؤمِنَات، مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ، ثم يَرجِعْن إلى بُيُوتِهِنَّ مَا يُعْرِفُهُنَّ أحدٌ من الغَلَس).

شرح الحديث :


Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan bahwa istri-istri para sahabat berselimut kain mereka dan menghadiri salat Fajar bersama Nabi -șallāhu 'alaihi wa sallam-. Usai salat mereka kembali ke rumah-rumahnya. Saat itu cahaya bercampur dengan kegelapan. Hanya saja orang yang melihat mereka tidak mengenalinya karena masih ada sisa kegelapan yang menghalangi itu. Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk segera melaksanakan salat Fajar di awal waktu.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية