مفسدات الصيام
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Siapa ‎lupa ketika puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia ‎sempurnakan puasanya karena saat itu Allah yang memberinya makan dan minum.”  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فأَكل أو شَرِب، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ الله وَسَقَاهُ».

شرح الحديث :


Syariat Islam dibangun di atas keringanan dan kemudahan, taklif ‎‎diberikan sesuai dengan kemampuan, dan tidak ada ‎sanksi jika tidak melakukan sesuatu yang di luar kemampuan ‎atau pilihan. Di antara hal tersebut adalah orang yang makan, minum, ‎atau melakukan pembatal puasa lainnya pada siang hari bulan Ramadan, ‎atau puasa lainnya, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya karena ‎puasa tersebut sah, sebab hal ini tidak terjadi karena pilihan/kehendaknya. Jadi apa yang dilakukan oleh seseorang karena lupa dan tanpa diniatkan ‎maka tidak membuat cacat puasanya dan tidak mempengaruhinya karena ‎sesungguhnya hal itu dari Allah yang telah memberinya makan dan ‎minum.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية