البحث

عبارات مقترحة:

الأكرم

اسمُ (الأكرم) على وزن (أفعل)، مِن الكَرَم، وهو اسمٌ من أسماء الله...

الرزاق

كلمة (الرزاق) في اللغة صيغة مبالغة من الرزق على وزن (فعّال)، تدل...

الرقيب

كلمة (الرقيب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (فاعل) أي:...

Celaan (الجَرْح)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menuduh saksi memiliki sebuah sifat yang menghalangi kesaksiannya bisa diterima.

الشرح المختصر :


Al-Jarḥ ialah mencela dan menuduh seseorang dengan satu sifat yang mengharuskan pembatalan kesaksiannya, seperti menuduhnya fasik dan sebagainya. Al-Jarḥ terbagi dua macam: 1. Jarḥ Mujarrad (celaan kosong), yaitu memperlihatkan kefasikan seorang saksi dengan apa yang tidak mengandung penetapan hak Allah -Ta’ālā- atau hak hamba. 2. Jarḥ gairu Mujarrad (celaan berisi), yaitu memperlihatkan kefasikan seorang saksi dengan apa yang mengandung penetapan hak Allah -Ta’ālā- atau hak hamba.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jarḥ adalah mencela dan menjelekkan orang lain. Lawan katanya adalah at-tazkiyah (merekomendasikan) dan at-ta'dīl (menilai baik). Dari sini muncul istilah "jarḥ asy-syāhid (mencela saksi)" apabila dia mencela diri saksi, menolak ucapannya dan menampakkan sesuatu dalam dirinya yang menyebabkan kesaksiannya ditolak.