السيد
كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...
Tambahan yang disyaratkan tanpa kompensasi sebagai ganti pemberian tempo hutang setelah tiba waktu pelunasanya, dan demikian juga tambahan atau penangguhan dalam jual beli barang-barang tertentu dengan sejenisnya secara kontan.
Ar-Ribā (riba) ada dua macam: Pertama, ribā al-buyū' (riba jual-beli), yaitu riba ya 1. Ribā al-Faḍl (kelebihan), yaitu menjual suatu barang dengan barang lain yang sejenis dengan jumlah lebih banyak, baik takaran atau timbangan, seperti menjual satu ṣā' kurma kering dengan dua ṣā' kurma kering. 2- Ribā an-Nasī`ah (penangguhan), yaitu menangguhkan penerimaan barang dalam jual-beli dua jenis barang yang memiliki sebab riba faḍl yang sama disertai penangguhan penerimaan keduanya atau salah satu dari keduanya. Seperti jual-beli satu ṣā' gandum dengan satu ṣā' jelai disertai penangguhan serah terima di tempat transaksi. Kedua, ribā ad-duyūn atau ribā al-qarḍ (riba hutang), yaitu mengambil tambahan sebagai imbalan hutang.
Ar-Ribā artinya tambahan dan banyak. Dari arti inilah perbuatan seseorang mengambil lebih banyak dari yang diberikan dinamakan "ribā". Ar-Ribā juga diungkapkan dengan arti tumbuh.