Artikel ini membahas tentang hal-hal yang dianjurkan untuk diamalkan pada sepuluh hari dibulan dzulhijjah, karena amal shaleh pada hari-hari tersebut lebih Allah cintai dibanding amalah-amalah dihari lain, diantara amal tersebut adalah haji, umrah, berkurban, puasa pada hari arafah dan amalan shaleh lain secara umum yang sangat dicintai Allah.
التفاصيل
Segala puji hanya milik Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada utusan Allah, Nabi Muhammad r, keluarga dan sahabat-sahabatnya. Keutamaan Sepuluh Hari Dzul Hijjah Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas t, bahwasanya Rasulullah t bersabda: { مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أََحَبُّ إِلَىاللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنيِ أَيَّامَ الْعَشْرِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ } "Tiada hari yang lebih di cintai Allah ta’ala untuk berbuat suatu amalan yang baik dari pada hari-hari ini yaitu sepuluh hari Dzul Hijjah, para sahabat bertanya," wahai Rasulullah, tidak pula dengan jihad fii sabilillah? Rasulullah menjawab," tidak, tidak pula jihad fii sabilillah, kecuali jika ia keluar dengan jiwa dan hartanya, kemudian ia tak kembali lagi". Dan Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah r bersabda: { مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ وَلاَ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ الْعَمَلَ فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْد ِ} "Tiada hari yang lebih baik dan lebih di cintai Allah ta’ala untuk beramal baik padanya dari sepuluh hari Dzul Hijjah, maka perbanyaklah membaca tahlil (Laa ilaaha illallah), takbir (Allahu Akbar) dan tahmid (Alhamdu lillah)". Begitu pula Ibnu Hibban dalam shahihnya meriwayatkan dari Jabir t, bahwa Rasulullah r bersabda: { أَفْضَلُ الأَيَّامِ يَوْمُ عَرَفَةَ } "Hari yang paling utama adalah hari Arafah" Amalan-Amalan Yang Disyari’atkan Pada Sepuluh Hari Dzul Hijjah * Melaksanakan ibadah haji dan umrah, dan ini adalah amalan yang paling utama. Banyak sekali hadits-hadits Rasulullah r yang menjelaskan keutamaan haji dan umrah, di antaranya: { اَلْعُمْرَةُ إِلىَ الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ اْلمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ } "Dari umrah yang satu ke umrah yang lain sebagai penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada balasannya, kecuali surga" Dan banyak lagi hadits-hadits yang lain. * Puasa dengan sempurna (penuh) pada sepuluh hari Dzul Hijjah atau semampunya, terutama pada hari Arafah (9 Dzul Hijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji. Tidak diragukan bahwa ibadah puasa merupakan bentuk amalan yang utama dan ia merupakan amalan yang di pilih oleh Allah ta’ala untuk diri-Nya. Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits Qudsy: { اَلصَّوْمُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ إِنَّهُ تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِيْ } "Puasa adalah untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya, dia (hamba yang berpuasa) meninggalkan syahwat, makan dan minumnya demi Aku" Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudry t berkata, Rasulullah r bersabda: { مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُوْمُ يَوْمًا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا } "Tidaklah ada seorang hamba yang berpuasa sehari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka selama tujuh puluh tahun (jarak tempuh perjalanan selama tujuh puluh tahun) karena puasanya". (Muttafaq Alaih). Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Qatadah t, bahwa Rasulullah r bersabda: { صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ } "Saya mengharap kepada Allah agar puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa tahun sebelumnya dan tahun yang sesudahnya" * Membaca takbir (Allahu Akbar) dan memperbanyak dzikir pada hari-hari ini, Allah ta’ala berfirman: { وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ َ} (27) سورة الحـج "Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari –hari yang telah ditentukan". (QS. Al Hajj: 28). Hari-hari yang telah di tentukan dalam ayat ini ditafsirkan dengan sepuluh hari Dzul Hijjah. Para ulama berpendapat bahwa disunahkan pada hari-hari ini untuk memperbanyak dzikir, sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, termaktub dalam musnad Imam Ahmad: { فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ } "Maka perbanyaklah pada hari-hari ini tahlil, takbir dan tahmid" Imam Bukhari rahimahullah menjelaskan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ’anhuma, mereka berdua pergi ke pasar pada sepuluh hari Dzul Hijjah untuk menggemakan takbir pada khalayak ramai, lalu orang-orang mengikuti takbir mereka berdua. Ishaq meriwayatkan dari para ahli fiqih pada masa tabi’in, bahwa mereka mengucapkan pada sepuluh hari Dzul Hijjah: اَللَّهُ أَكْبَرُ الَّلهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَالَّلهُ أَكْبَرُ اَلَّلهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada ilah yang berhak untuk di sembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar, AllAh Maha besar dan bagi Allah segala pujian" Dan disunnahkan pula mengeraskan suara ketika melantunkan takbir di tempat-tempat umum, seperti: di pasar, di rumah, di jalan umum atupun di masjid dan di tempat-tempat yang lain. Allah berfirman: { وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ } (185) سورة البقرة "Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu". (QS. Al Baqarah: 185). Tidak diperbolehkan melantunkan takbir secara jama’i (bersama-sama dengan satu suara), karena hal itu tidak pernah dicontohkan oleh para ulama salaf, karena yang sesuai dengan sunah Nabi adalah bertakbir sendiri-sendiri tidak bersama-sama. Dan inilah cara yang disyari’atkan pada setiap dzikir dan do’a, terkecuali bila ada seseorang yang tidak mengetahui maka boleh dibaca bersama-sama dengan tujuan untuk mengajarkan. Dan dibolehkan berdzikir dengan semampunya dari berbagai macam takbir, tahmid, tasbih dan do’a-do’a lain yang disyari’atkan. * Bertaubat dan menutup setiap pintu maksiat dan dosa, hingga ia meraih ampunan dan rahmat Allah, karena maksiat dapat menjauhkan seseorang dari rahmat-Nya, sedangkan keta’atan dapat mendekatkan seseorang kepada Allah dan meraih cinta-Nya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r bersabda: { إِنَّ اللهَ يُغَارُ وَغَيْرَةُ اللهِ أَنْ يَأْتِيَ اْلَمْرءُ مَا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ } "Sesungguhnya Allah cemburu dan cemburunya Allah adalah terhadap hamba-Nya yang melakukan hal-hal yang diharamkan-Nya"( Muttafaq ’alaih). * Memperbanyak amal shaleh dan ibadah-ibadah yang di sunnahkan, seperti; shalat, jihad, membaca Al quran, dan beramar ma’ruf nahi munkar dan lain-lain, karena sesungguhnya ibadah-ibadah semacam ini dilipatgandakan pahalanya, bahkan amalan-amalan yang biasa lebih utama dan dicintai Allah dari pada amalan yang utama pada waktu yang lain. * Disyari’atkan untuk melantunkan takbir di sepanjang malam dan siang hingga shalat Ied (ini dinamakan takbir mutlak), begitu pula takbir muqayyad yaitu takbir yang dilakukan setelah shalat jama’ah fardhu. Bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji, waktu takbir di mulai sejak fajar hari Arafah, sedangkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji, waktunya di mulai dari Zhuhur hari qurban hingga Ashar hari tasyriq yang terakhir. * Disyari’atkan pula qurban pada hari raya Iedul-Adha dan hari-hari tasyriq. Sunnah ini sejak nabi Ibrahim ’alaihissalam, di saat Allah menebus Ismail ’alaihissalam (putera Ibrahim) dengan seekor hewan sembelihan yang besar. Terdapat dalam hadits shahih bahwa Rasulullah r berqurban dengan dua ekor kambing yang gemuk, beliau menyembelihnya dengan tangan sendiri, dengan cara: membaca bismillah dan bertakbir seraya meletakkan kakinya pada kedua leher kambing. (Muttafaq ’alaihi ). * Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ’anha bahwa Nabi r bersabda,"Bila kalian melihat hilal (bulan sabit) Dzul Hijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkorban maka hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya". Dan dalam riwayat yang lain dijelaskan," Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya hingga ia menyembelih qurbannya". Barang kali hal tersebut diserupakan dengan seseorang yang menggiring sembelihannya, Allah ta’ala berfirman: { وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُِ} (196) سورة البقرة "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya". (QS. Al Baqarah: 196). Teks larangan di atas khusus untuk pemilik hadyu (hewan sembelihan yang dibawa dari negri seseorang yang melakukan haji) tidak termasuk istri dan anak, kecuali jika salah satu dari mereka memiliki kurban khusus, dan tidak mengapa membasuh kepala dan menggaruknya meskipun hal itu menyebabkan beberapa helai rambut tercabut. * Hendaknya seorang muslim bersungguh-sungguh melaksanakan shalat Ied, mendengarkan khutbah, mendapat pencerahan ilmu, dan mengetahui hikmah disyari’atkannya shalat Ied, yaitu: hari untuk menggemakan kesyukuran dan beramal kebajikan. Bukan menodai hari ini dengan kebanggaan dan kesombongan, serta tidak menghabiskan waktu untuk hura-hura dan terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan, semisal; dansa, ke diskotik, mabuk-mabukan dan lain sebagainya yang akan menghapuskan segala pahala amal shaleh di sepuluh hari Dzul Hijjah. * Akhirnya hendaknya setiap muslim dan muslimah memanfaatkan semaksimal mungkin hari-hari ini untuk ketaatan kepada Allah, dzikir dan syukur kepada-Nya serta memenuhi semua kewajiban dan menjauhi setiap larangan begitu pula meraih karunia-karunia Allah untuk mendapatkan ridha-Nya. Dan hanya Allah pemberi taufiq dan hidayah kejalan yang lurus, mudah-mudahan Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan kesejahteraan-Nya kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat-sahabatnya. izin cetak No: 1218/5 tanggal 1/1/1409 H. Diterbitkan oleh Biro Percetakan Dirjen Penelitian Fatwa, Dakwah dan Bimbingan. Di tulis oleh hamba yang membutuhkan ampunan Rabbnya: Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin. (Anggota Badan Fatwa)