البحث

عبارات مقترحة:

الجميل

كلمة (الجميل) في اللغة صفة على وزن (فعيل) من الجمال وهو الحُسن،...

الخبير

كلمةُ (الخبير) في اللغةِ صفة مشبَّهة، مشتقة من الفعل (خبَرَ)،...

Hari Besar Orang-Orang Kafir

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف Munir Fuadi Ridhwan ، Eko Haryanto Abu Ziyad
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات صلاة العيدين
Menjelaskan tentang keawjiban untuk menyelisihi orang kafir dan larangan ikut merayakan hari-hari besar mereka.

التفاصيل

Dalam banyak hadits disebutkan bahwa nabi saw selalu memerintah umat islam untuk berbeda dengan orang-orang kafir, baik dalam kehidupan sehari-hari seperti cara berpakaian, makan-minum, pergaulan dan sebagainya, maupun dalam masalah ibadah, nabi selalu berkata: khaalifuu al yahuud (berbedalah dengan orang-orang yahudi). Oleh karena itu pada bulan muharram, selain memerintah untuk berpuasa pada hari asyura' yaitu tanggal sepuluh muharram, nabi juga memerintah untuk berpuasa tanggal sembilan, hal ini agar tidak sama dengan orang yahudi, karena mereka juga berpuasa pada tanggal sepuluh, sebagai rasa syukur kepada Allah swt. atas diselamatkannya nabi Musa as. dari kejaran Fir'aun. Begitu pula nabi memerintahkan untuk memanjangkan jenggot, dan memotong kumis, dalam rangka berbeda dengan orang-orang yahudi, sebagaimana beliau memerintah kita untuk shalat memakai sandal, karena orang-orang yahudi dan nasrani tidak memakai sandal. Dan masih banyak hal lain dimana rasulullah saw. memerintahkan umat islam agar berbeda dengan orang-orang kafir. Sebelum itu Allah swt. juga melarang umat islam mengikuti jejak langkah orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya Telah diturunkan Al Kitab kepadanya, Kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik". (QS.al hadid ayat 16). Juga firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim" (QS. al maidah: 51). Namun yang sangat disayangkan, walau sudah diperingatkan dan dilarang dalam al-Qur'an dan hadits-hadits nabi saw, agar tidak mengikuti jejak langkah orang-orang kafir, kenyataannya masih banyak, dan bahkan banyak sekali orang-orang islam yang masih selalu mengikuti jejak langkah orang-orang kafir, dan itu sudah diprediksi oleh nabi saw dalam sebuah hadits: "Sungguh kalian akan mengikuti jejak langkah orang-orang sebelum kalian selangkah demi selangkah, hingga apabila mereka memasuki lubang dhab(biawak), niscaya kalian mengikutinya. Para sahabat bertanya, apakah maksudnya orang-orang yahudi dan nasrani? Beliau berkata: siapa lagi kalau bukan mereka." (HR. Bukhari Muslim). Rupanya hadits nabi di atas sekarang sudah menjadi kenyataan, dimana antara  orang islam dan orang kafir sulit dibedakan, hal ini karena orang-orang islam sudah banyak yang mengikuti jejak langkah orang-orang kafir, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam acar ritual keagamaan, pada hari natal dan tahun baru misalnya, yang merayakan bukan hanya orang-orang yang beragama nasrani, akan tetapi banyak umat islam yang ikut merayakan, baik yang langsung maupun sekedar mengucapkan selamat natal. Di bulan februari banyak anak muda dari kaum muslimin yang ikut merayakan hari valentine yang disebut sebagai hari kasih sayang, yang notabene merupakan syi'ar dari agama nasrani. Sebab-sebab orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir. Ada beberapa sebab mengapa sebagian orang islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir, di antaranya: 1. Pengetahuan mereka yang sangat minim terhadap ajaran agama islam, sehingga tidak bisa membedakan mana yang merupakan ajaran islam dan mana yang bukan. 2. Sebagian mungkin tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang kafir, namun tidak tahu kalau islam melarang ikut merayakannya. 3. Suka menikuti trend atau apa yang lagi tenar dan baru tanpa memikirkan apakah tindakannya benar atau salah, berguna atau tidak. Beberapa bentuk dalam mengikuti perayaan tersebut: Setiap agama apapun namanya dan bentuknya, mempunyai suatu hari yang diagungkan dan dirayakan, ada yang memang berasal dari ajaran mereka, dan ada juga yang mereka ciptakan sendiri, baik sebagai ritual keagamaan atau sekedar tradisi, dan hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut: - Pertama: peringatan keagamaan yang dimaksudkan untuk ibadah, seperti hari natal atau kelahiran nabi Isa as. dan lainnya, dimana banyak umat islam yang ikut merayakannya sebagimana yang terjadi diberbagai belahan dunia islam, sebagian ada yang hadir karena memenuhi undangan orang-orang kafir, baik dari teman kerjanya, teman politik, relasi, atau dengan maksud dan tujuan lainnya. Keikutsertaan dalam peringatan keagamaan ini bagi umat islam jelas haram hukumnya dan dihawatirkan bisa menyebabkan keluar dari agama islam. - Kedua: peringatan hari-hari yang mana asalnya merupakan syi'ar orang-orang kafir, kemudian berubah menjadi tradisi yang mendunia, seperti moment olympiade, konon pada awalnya olympiade ini berasal dari hari besar orang yunani kemudian berubah menjadi ajang lomba olah raga internasional, namun nuansa ritulnya masih kelihatan, walaupun banyak yang tidak memperhatikan dan menyadarinya, seperti dalam acara pembukaan yang kelihatannya begitu sakral, hal ini ditambah lagi dengan penyalaan api olympiade yang di arak keliling yang mirip dengan pemyembahan terhadap api. Adapun bentuk keikut sertanan dalam moment tersebut, bisa dengan mengirim tim ke sana, atau mengadakan pelaksanaanya di Negara islam. Ikut serta dalam momen ini juga tidak boleh karena beberapa hal: a.      Karena olympiade ini pada asalnya merupakan hari besar orang yunani seperti telah disebutkan di atas, bahkan termasuk salah satu hari besar terpenting orang yunani. b.     Nama peringatan tersebut tidak berubah dari nama asalnya ketika masih merupakan peringatan keagamaan. Adapun pada ahirnya berubah menjadi ajang lomba olahraga, hal ini tidak menghilangkan, sifatnya sebagai hari keagamaan, berdasarkan hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Tsabit bin ad Dhahhak ra berkata: Pada masa rasulullah saw ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih unta di suatu tempat yang bernama bawwanah lalu ia datang kepada nabi saw dan berkata kepada beliau: sungguh aku telah bernadzar akan menyembelih unta di bawwanah, maka nabi saw berkata: "Apakah dulu di sana ada salah satu berhala orang jahiliyah yang disembah?" Para sahabat berkata: tidak, nabi bertanya lagi: "Apakah dulu di sana pernah diadakan peringatan hari keagamaan mereka?" Sahabat berkata: tidak, maka nabi saw berkata: "laksanakanlah nadzarmu, karena tidak boleh melaksanakan nadzar dalam kemaksiatan kepada Allah, dan tidak pula pada suatu hal yang tidak bisa dilakukan oleh manusia". (HR. Abu Daud). Dalam hadits ini nabi menanyakan tentang asal-usul dan sejarah suatu tempat, apakah di sana pernah ada berhala orang kafir, atau pernah diadakan prosesi keagamaan? Kalau iya, maka tidak boleh menyembelih unta di tempat tersebut. Jadi nabi memperhatikan asal-usul dan sejarah suatu hal, sedangkan olympiade pada awalnya merupakan peringatan keagamaan orang yunani. Ibnu taimiyah berkata: "ini berarti bahwa suatu tempat yang merupakan tempat hari besar mereka tidak boleh dijadikan tempat menyembelih walaupun bernadzar, begitu juga tempat berhala mereka … dan jelas hal itu berarti mengagungkan tempat yang diagungkan oleh mereka, atau menghidupkan syi'ar mereka … kalau tempat perayaan mereka dilarang, apalagi dengan perayaan itu sendiri?". Dalam masalah olympiade, bukan hanya masalah waktu dan tempatnya saja, malainkan merupakan peringatan itu sendiri, dengan asal nama dan acara pelaksanaannya, dimana dilakukan penyalaan api olympiade yang merupakan syi'ar peringatan, begitu pula waktunya, karena dahulu orang yunani melakukannya empat tahun sekali, demikian pula sekarang juga dilakukan empat tahun sekali. Jadi ikut serta dalam momen ini, berarti ikut serta dalam peringatan mereka, dan mengadakannya di negera islam merupakan adopsi peringatan tersebut ke Negara islam. Ketiga: Hari-hari atau minggu-minggu yang diciptakan oleh orang-orang kafir, hal ini ada dua macam: 1.     sesuatu yang berasal dari agama orang kafir kemudian berubah menjadi tradisi yang berkaitan dengan maslahat duniawi seperti hari buruh yang diciptakan oleh para penyembah pohon. Ini juga tidak boleh dilakukan oleh umat islam, karena berasal dari hari besar orang kafir. 2.     sesuatu yang tidak berasal dari agama, seperti hari kesehatan internasional, hari pembebasan buta huruf dan lain-lain. Pada dasarnya melakukan suatu tradisi orang kafir tidak dibolehkan, namun kalau tradisi tersebut tidak berasal dari agama mereka, dan ada manfaatnya bagi kemanusiaan secara umum, dan tidak menjadi syi'ar agama tertentu maka hal ini tidak ada salahnya orang islam melakukannya. Keempat: termasuk meniru orang-orang kafir dalam masalah hari-hari besar adalah, merayakan hari besar islam seperti idul fitri dan idul adha dengan meniru cara-cara orang kafir dalam merayakan hari besar mereka, seperti merayakan idul fitri dan idul adha dengan pesta-pora, dengan nyanyian dan musik, atau mengadakan panggung gembira, dan sebagainya. ini tidak dibenarkan dalam islam, karena islam mengajarkan kita merayakan ied dengan ibadah kepada Allah, bukan dengan maksiat. Wajibnya menghindariperayaan orang-orang kafir: A. Tidak mengadiri peryaan mereka. Ulama sepakat bahwa menghadiri hari besar orang kafir dan meniru mereka dalam perayaan ini hukumnya haram, berdasarkan dalil-dalil berikut: 1.        Dalil-dalil yang melarang menyerupai orang kafir, sebagimana disebutkan sebagiannya di atas. 2.        ijma' (consensus) para sahabat dan tabiin, dimana tidak satupun di antara mereka yang ikut serta dalam acara keagaam orang-orang kafir, padahal pada waktu itu di madinah terdapat orang-orang yahudi yang tentunya mereka melaksanakan acara-acara ritual keagamaan mereka pada waktu-waktu tertentu, bahkan Umar ra melarang orang-orang ahli kitab melakukan kegiatan keagamaan di negara islam. B. Tidak boleh meniru apa yang dilakukan orang-orang kafir dalam hari raya mereka walaupun tidak ikut serta merayakan. Ibnu Taimiyah berkata: ((tidak halal bagi umat islam meniru apa saja yang merupakan ciri khas hari raya mereka, baik makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meninggalkan kegiatan keseharian baik pekerjaan maupun ibadah, dan tidak boleh melakukan makan-makan, memberi hadiah, atau menjual barang-barang yang dipakai untuk merayakan hari besar mereka, tidak boleh juga membiarkan anak-anak ikut bergembira atau berpakaian yang bagus. Tegasnya, pada waktu hari raya orang kafir, umat islam tidak boleh melakukan acara husus, akan tetapi melakukan aktifitas sebagaimana hari-hari biasa)) lihat: majmu' fatawa 52/923. C. Tidak memberi hadiah kepada mereka, atau membantu kebutuhan hari raya mereka dengan jual beli, ibnu taimiyah berkata: (( tidak halal bagi umat islam menjual sesuatu untuk keperluan hari raya mereka, baik daging, bahan makanan, maupun pakaian, dan tidak boleh memberi pinjam kendaraan, atau membantu apapun untuk keperluan hari raya mereka, karena hal tersebut termasuk mengagungkan kesyirikan mereka, dan membantu mereka dalam kekufuran)). Iqtidha' 2/625. Abu Hafsh al hanafi berkata: "barangsiapa yang menghadiahkan sebuah telur kepada orang musyrik karena mengagungkan hari raya mereka, maka ia telah kafir" (fathul bari 2/315). D. Tidak memberi ucapan selamat kepada mereka di hari raya mereka. Ibnu Qayyim berkata bahwa memberi ucapan selamat kepada orang kafir pada hari raya mereka haram, karena itu berarti membenarkan mereka dalam kekufuran. E. Tidak menghususkan puasa pada hari raya mereka, karena hari raya mereka merupakan hari yang mereka agungkan, maka menghususkan puasa pada hari raya mereka, juga termasuk pengagungan terhadapnya. Lain halnya kalau seandainya seseorang mempunyai kebiasaan puasa pada hari-hari tertentu, lalu kebetulan pada hari itu bertepatan dengan hari raya orang kafir, maka hal ini tidak apa-apa. Begitu pula ibadah-ibadah yang lain, tidak boleh melakuan ibadah husus pada hari raya mereka, seperti shalat, muhasabah dan lainnya, karena itu juga termasuk ikut merayakan atau mengangungkan hari tersebut.  (Dikutip dari majallah al bayan no 143).