Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah- yang berbunyi: “Di dalam pesta perkawinan di masa sekarang, sebagian wanita ada yang memakai gaun yang berbeda dengan pakaian di tengah masyarakat kita. Dengan alasan bahwa memakainya hanya di acara-acara tertentu saja. Pakaian ini ada yang sempit yang menampakkan bentuk tubuh. Di antaranya ada yang terbuka dari atas hingga nampak sebagian dada atau punggung. Di antaranya ada yang terbelah dari bawah hingga lutut atau mendekatinya. Berilah fatwa kepada kami hukum memakainya dan bagaimana seharusnya sikap wali dalam hal itu?”