البحث

عبارات مقترحة:

الجبار

الجَبْرُ في اللغة عكسُ الكسرِ، وهو التسويةُ، والإجبار القهر،...

المؤخر

كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...

العلي

كلمة العليّ في اللغة هي صفة مشبهة من العلوّ، والصفة المشبهة تدل...

Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)

الأندونيسية - Bahasa Indonesia

المؤلف
القسم مقالات
النوع نصي
اللغة الأندونيسية - Bahasa Indonesia
المفردات الطب والتداوي والرقية الشرعية
Sekarang ini penyakit virus AIDS menyebar dimana-mana yang menimbulkan banyak reaksi sosial dan berbagai pertanyaan seputar masalah ini. Misalnya, haruskah mengkarantinakan penderita virus AIDS dan apa hukumnya orang yang sengaja menyebarkan (menularkan) virus berbahaya ini kepada orang lain? Apakah penderita virus AIDS dianggap sebagai penderita penyakit mematikan? Sebab hal ini sangat berkaitan erat dengan hukum talak dan penggunaan hartanya.

المرفقات

2

Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)
Hukum Mengkarantinakan Penderita Aids Dan Hukum Orang Yang Sengaja Menyebarkannya (Menularkannya)