البحث

عبارات مقترحة:

الجميل

كلمة (الجميل) في اللغة صفة على وزن (فعيل) من الجمال وهو الحُسن،...

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

الشكور

كلمة (شكور) في اللغة صيغة مبالغة من الشُّكر، وهو الثناء، ويأتي...

Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, ketika Rasulullah salat bersama para sahabat, mendadak beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Saat mereka melihat hal itu, maka mereka melepaskan sandal mereka. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah selesai salat, beliau bersabda, "Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?" Mereka menjawab, "Kami menyaksikan engkau melepaskan sandal, sehingga kami pun melepas sandal kami." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa di sandalku ada najis atau kotoran." Dan beliau bersabda, "Jika salah seorang diantara kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia perhatikan; jika ia melihat kotoran atau najis di kedua sandalnya, maka hendaklah mengusapnya dan kemudian salat memakai kedua sandalnya tersebut."

شرح الحديث :

Pada suatu hari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat bersama para sahabat, mendadak beliau melepas kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat melihat itu, maka mereka melepaskan sandal mereka untuk mengikuti semua gerak-gerik Rasulullah dalam salat. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah selesai salat, beliau menghadap kepada mereka maka beliau melihat kondisi mereka berbeda dengan awal melakukan salat dengan memakai sandal. Beliau pun bertanya alasan mereka melepas sandal. Mereka menjawab, "Kami menyaksikan engkau melepaskan sandal, maka kami pun melepas sandal kami." Mereka melakukan itu untuk mengikuti Rasulullah, karena mereka mengira adanya penghapusan hukum (nasakh) bolehnya salat memakai sandal. Maka beliau menjelaskan alasan melepas sandalnya, bahwa "Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa di kedua sandal saya ada najis atau kotoran." Artinya, Jibril datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika salat dan memberitahukan bahwa di sandalnya tidak boleh dipakai untuk salat karena ada najis atau kotoran -perawinya ragu-. Setelah itu beliau bersabda, "Jika seorang di antara kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia memperhatikan; jika ia melihat kotoran atau najis di kedua sandalnya, maka hendaklah menghapusnya (menghilangkan najisnya) dan kemudian salat memakai kedua sandal tersebut." Jika seseorang akan masuk masjid dan salat dengan kedua sandalnya, maka ia wajib memperhatikan kedua sandal tersebut; jika dia melihat ada najis atau kotoran maka dia harus menghapusnya dengan tanah atau benda lainnya hingga najis itu hilang, kemudian dia salat dengan memakai kedua sandal tersebut. Hal ini tidak bisa diartikan bahwa salat harus dengan memakai sandal, karena dia bisa salat dengan memakainya dan bisa juga tidak memakainya. Hanya saja, jika ia hendak salat dengan memakai sandal, maka ia harus yakin dengan kesucian sandal yang dipakainya, kemudian salat dengan memakainya jika ia menghendaki. Barangsiapa salat dan tidak mengetahui ada najis, baik di sandal, sorban, kopiah, ataupun di bajunya, kemudian dia mengetahuinya ketika sedang salat, maka hendaknya bersegera melepasnya. Adapun jika najis itu ada di baju atau celananya, dan ia mampu melepasnya dan auratnya tetap tertutup, maka ia harus melepasnya, lalu melanjutkan salatnya dan tidak usah mengulanginya lagi. Jika tidak bisa melepasnya kecuali dengan membuka auratnya, maka dia harus membatalkan salatnya, lalu menutupi auratnya dan mengulangi salat dari awal.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية