Ibnu Umar meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya (saat hendak sujud) seraya berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- juga melakukan itu."
شرح الحديث :
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang salat hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya saat hendak sujud. Tetapi hadis ini bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan dari Wā`il bin Hujr -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa orang yang salat ketika mau sujud, maka hendaklah ia meletakkan kedua lutut (di tanah) sebelum kedua tangannya. Masalah ini masuk dalam ranah ijtihad dan hukumnya sangat longgar. Karenanya sebagian ulama memberikan pilihan kepada orang yang sedang salat terkait dua tata cara sujud di atas. Perbedaan tata cara tersebut adakalanya karena kelemahan hadis-hadis terkait hal ini dan mungkin juga karena kontradiksi dan tidak ada yang lebih rajih (kuat) menurut sebagian ulama tersebut. Hasil dari kemungkinan ini adalah keleluasaan dan pilihan dua tata cara di atas.