الشهيد
كلمة (شهيد) في اللغة صفة على وزن فعيل، وهى بمعنى (فاعل) أي: شاهد،...
Dari Ummu Ḥabībah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', "Siapa yang menjaga salat sunah empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya atas neraka."
Maksud hadis, "Siapa yang menjaga salat sunah empat rakaat sebelum Zuhur." Artinya, dia melaksanakannya dengan kontinu dan konsisten. "Dan empat rekaat sesudahnya." Yakni, konsisten melakukan empat rakaat sesudah Zuhur. "Maka Allah mengharamkannya atas neraka." Ini merupakan balasannya bahwa Allah mencegahnya masuk neraka. Dalam riwayat lain, "Maka Allah mengharamkan dagingnya di neraka." Dan dalam riwayat lainnya, "Maka neraka tidak akan menyentuhnya." Jadi, hadis Ummu Ḥabībah ini menunjukkan keharaman neraka baginya, sehingga neraka tidak bisa menyentuhnya dan mendekat kepadanya selama dia menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya.