Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarkan kami Khutbatul Hājah (yaitu): Segala puji hanya bagi Allah, kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu." (An-Nisā`: 1). "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (Ali 'Imrān: 102). "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar." (Al-Aḥzāb: 70-71).
شرح الحديث :
Hadis Ibnu Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- itu menunjukkan tentang disyariatkannya Khutbatul Hājah ini untuk memuji Allah, meminta pertolongan-Nya, berlindung kepada-Nya dari berbagai kejelekan, dan untuk membaca ayat-ayat yang mulia tersebut. Seharusnya setiap orang menyampaikannya tatkala menyampaikan ilmu kepada manusia terkait Al-Qur`ān, Sunah, fikih, dan nasehat. Khutbatul Hājah tidak khusus untuk pernikahan saja, namun ia adalah khotbah untuk setiap hajat karena ia mengandung keberkahan dan agar ia memberikan efek positif pada apa yang disampaikannya. Khutbatul Hājah hukumnya "sunnah muakkadah" (sunah yang sangat dianjurkan).