البحث

عبارات مقترحة:

الأحد

كلمة (الأحد) في اللغة لها معنيانِ؛ أحدهما: أولُ العَدَد،...

الرحيم

كلمة (الرحيم) في اللغة صيغة مبالغة من الرحمة على وزن (فعيل) وهي...

شرح حديث Umumkanlah pernikahan!

Dari 'Āmir bin Abdillah bin az-Zubair, dari bapaknya, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Umumkanlah pernikahan!"

شرح الحديث :

Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan dan menyiarkan pernikahan serta menyebarkan beritanya di antara manusia untuk menampakkan kegembiraan dan membedakannya dari pernikahan sirri (sembunyi-sembunyi). Patokan pengumuman adalah kebiasaan. Di antara media untuk mengumumkan adalah: resepsi pernikahan, menghadirkan saksi (saat akad), mengiringi pengantin lelaki saat pergi menggandeng istrinya, memukul rebana, dan sebagainya.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية