الحيي
كلمة (الحيي ّ) في اللغة صفة على وزن (فعيل) وهو من الاستحياء الذي...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Tidak ada nikah (tidak sah) kecuali dengan adanya wali."
Hadis ini menunjukkan adanya pensyaratan wali dalam akad nikah dan itu merupakan syarat sahnya. Nikah tidak sah tanpa ada wali yang melangsungkan akad nikah. Wali disyaratkan: mukalaf, laki-laki, dewasa dalam mengetahui kemaslahatan nikah, dan adanya kesamaan agama antara wali dengan wanita yang diwalikannya. Orang yang tidak memiliki berbagai sifat ini maka dia tidak layak untuk menjadi wali dalam akad nikah. Jika tidak ada walinya maka penguasalah yang menjadi wali wanita itu.