البحث

عبارات مقترحة:

القوي

كلمة (قوي) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) من القرب، وهو خلاف...

القريب

كلمة (قريب) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فاعل) من القرب، وهو خلاف...

الحافظ

الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri."

شرح الحديث :

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak memiliki (hak) perwalian dalam pernikahan, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Dan pernikahan di mana seorang wanita menikahkan dirinya sendiri adalah pernikahan yang batal. Adapun perkataannya, "Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri" merupakan perkataan Abu Hurairah - raḍiyallāhu 'anhu- yang maksudnya bahwa seorang wanita yang mengadakan akad (untuk dirinya) seperti prilaku seorang pezina. Dengan demikian, pernikahan tidak bisa berlangsung kecuali dengan adanya wali.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية